Anggota Dewan Ini Usulkan Perubahan Status Provinsi di Tanah Papua
jpnn.com - JAKARTA - Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mervin Sadipun Komber mengusulkan penggunaan kata provinsi menjadi daerah otonomi khusus Provinsi Papua maupun Papua Barat.
Hal itu disampaikan Mervin Komber yang juga Anggota MPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Mervin menjelaskan, usulan tersebut pernah disampaikan pada acara Dialog Publik di Kampus STIH Manokwari, Senin (14/9/2015) bertema “Amandemen UUD 1945 dan Penataan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”.
Dalam dialog ini, Mervin tampil sebagai pembicara bersama Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH. M.Hum dengan peserta dialog terdiri dari ratusan mahasiswa STIH Manokwari, aktivis kelompok Cipayung, siswa SMU dan SMK se-Manokwari, para guru, dosen dan masyarakat.
Alumni Mahasiswa Katolik Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura ini, membandingkan status kekhususan pada beberapa provinsi seperti Daerah Istimewa Jogyakarta, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Beberapa provinsi itu menggunakan memiliki status istimewa dan tidak menggunakan kata provinsi. Ini harus disamakan,” kata Mervin.
Karena itu, Mervin mengusulkan agar Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengubah penyebutannya menjadi Daerah Otonomi Khusus Papua dan Daerah Otonomi Khusus Papua Barat. Dengan demikian, lanjut Mervin, maka segala sesuatu yang berjalan dikedua provinsi tersebut haruslah senada dengan kekhususan daerah dimaksud.
“Jangan seperti saat ini, untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi saja masyarakat harus turun berdemo,” katanya.