Anggota Dewan Kembalikan Mobil, Baru Terima Tunjangan
Selasa, 29 Agustus 2017 – 12:19 WIB
Dia menjelaskan, draf perbup mulai disiapkan dan segera dikirim kepada bupati.
''Aturan memang menyebutkan maksimal tiga bulan setelah peraturan pemerintah terbit wajib dilaksanakan. Jadi, ya September,'' ucapnya.
Kepala BPPKAD Bambang Tri Wahono menuturkan, besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bakal dihitung tim independen.
Sementara itu, pihaknya akan mengundang tim appraisal. (agi/irw/c18/diq/jpnn)