Anggota Dewan Penyebar Hoaks Ratna Harus Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Meutya Hafid meminta semua anggota dewan yang terlibat menyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet bertanggung jawab secara hukum.
Meutya menilai, permintaan maaf dan menghapus posting-an saja dari oknum anggota dewan tidak cukup mengobati luka pada elemen masyarakat.
Terlebih, anggota dewan yang menyebarkan hoaks bertanggung jawab atas moral dan etika mengingat mereka yang mengeluarkan UU ITE.
"Ratna mungkin tidak dijerat oleh UU ITE karena dia tidak menyebarkan secara elektronik. Tapi mereka politikus-politikus yang juga membahas dan mengesahkan UU itu, bahkan di meja pimpinan DPR, kemudian terlibat melanggar UU dengan seksama dan cermat," kata Meutya di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Sebagai pembuat undang-undang, para anggota dewan menurut Meutya, harus konsisten mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang dibuatnya sendiri.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, UU ITE disusun dalam waktu lama dan menghabiskan banyak energi. Dewan menginginkan UU ITE ini harus disahkan sebagai jaminan agar rakyat menerima informasi yang akurat dan benar.
"Menyakitkan bagi kami yang turut membahas UU ini, bahwa banyak politikus, bahkan ada pimpinan DPR yang tidak memahami UU ITE," kata Meutya.
Beberapa anggota dewan yang menyebar hoaks Ratna di antaranya adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Selain Fadli, ada juga anggota DPR dari Gerindra Rachel Maryam dan anggota DPD RI Fahira Idris.