Anggota Dewan yang Tertangkap Pesta Sabu di Hotel Mulai Diadili, Ini Orangnya
Menurut JPU dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Antonio C. O. Soares diatur dan diancam Pasal 112, 114 dan Pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai membacakan dakwaan bagi terdakwa, ketua majelis hakim, Sumantono lalu memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi dakwaan JPU. Namun oleh terdakwa Antonio C. O. Soares dan penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu, menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kupang.
“Setelah berkonsultasi dengan klien saya, maka kami putuskan agar sidang selanjutnya langsung pada pemeriksaan saksi. Kami tidak akan mengajukan keberatan,” sebut Paul.
Jalannya sidang bagi terdakwa Antonio C. O. Soares alias Ano dipimpin hakim ketua, Sumantono, didampingi hakim anggota Herbert Harefa dan Jemmy Tanjung Utama. Hadir juga JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar. Sementara terdakwa Antonio C. O. Soares hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Paul Seran Tahu.(gat/fri/jpnn)