Anggota DPD Persoalkan Ahok Masih Jabat Gubernur
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut mempersoalkan aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang.
Anggota DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, pasal 83 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sudah tegas dan jelas menjadi dasar pemberhentian kepala daerah berstatus terdakwa yang diancam hukuman lima tahun penjara.
Fatwa menjelaskan, ancaman dimaksud paling singkat lima tahun dalam pasal 83 harus ditafsirkan sama dengan ancaman pidana yang dimaksud dalam KUHP (Buku 2: Kejahatan), dalam hal ini pasal 156 huruf a (dakwaan primer) yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Ketentuan dalam pasal 83 UU Pemerintahan Daerah, harus diartikan sebagai ancaman tertinggi untuk suatu tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada seorang kepala daerah, dalam hal ini gubernur Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Dia meminta gubernur Ahok diberhentikan sementara sejak perkaranya diregister sebagai terdakwa di PN Jakut.
Jika presiden tidak mengeluarkan keppres, maka akan membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus berhenti sementara.
Fatwa menambahkan, sampai saat ini baru 22 anggota yang menandatangani sikap politik ini.
"Besok ada sidang paripurna DPD, diharapkan akan bertambah terus pendukung dari pernyataan politik ini," ujarnya.