Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap

Jumat, 01 November 2024 – 19:25 WIB
Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap - JPNN.COM
Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama M.E.I. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama M.E.I mengapresiasi dan mendukung penuh atas langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

Tim Kejaksaan RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo atas dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afriyanti.

Langkah tegas Kejaksaan RI, menurut Ning Lia sapaan akrab Anggota Komite III DPD RI ini sangat penting dalam menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di negara kita tercinta ini.

“Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak mentoleransi praktik-praktik korupsi yang terjadi di dalam lembaga peradilan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ning Lia.

Keponakan Hj. Khofifah Indar Parawansa ini menambahkan integritas lembaga peradilan merupakan fondasi utama bagi tegaknya hukum di Indonesia.

"Jika penegak hukum melakukan penyimpangan, maka keadilan bagi masyarakat akan terancam. Oleh karena itu, saya mendukung langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kerja profesional dan transparan dalam penegakan hukum,” kata Senator cantik ini.

Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini menguraikan jika Negara telah hadir dalam penegakan hukum. Salah satunya gebrakan Presiden ke-7 Bapak Jokowi yang telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sebelum turun dari jabatannya, pada 18 Oktober 2024 lalu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.

“Kejadian ini sangat disayangkan. Bahwa nasib penegak hukum yaitu hakim, sangat diperhatikan jadi ayolah, kian memperhatikan nasib korban dalam berbagai tindakan hukum para pelaku kejahatan. Jangan malah memperkeruh dengan menjadikan masyarakat kecil atau wong cilik sebagai korban dari pelaku kejahatan akibat ketidaktahuan hukum sehingga mudah terperdaya,” ujar tegas Ning Lia.

Lia Istifhama M.E.I mengapresiasi langkah tegas Kejagung RI yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News