Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam

Jumat, 01 November 2024 – 15:07 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam - JPNN.COM
Kapolsek Langgam Iptu Alfredo bersama anak buahnya seusai menang Prapid yang diajukan oleh seorang ninja sawit Yupiterman Zebua. Foto: source for jpnn

jpnn.com, PELALAWAN - Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Langgam.

Yupiterman, yang dijuluki ‘ninja sawit’, tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dan menggugat proses hukum yang menjeratnya.

Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengungkapkan bahwa Yupiterman ditangkap awal September lalu setelah tertangkap mencuri buah sawit di perkebunan milik PT Mitra Unggul Pusaka.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian sawit. Bahkan, ia pernah divonis dua bulan penjara, tetapi tidak menjalani hukuman tersebut,” ungkap Iptu Alfredo, Jumat (1/11).

Dalam aksinya, Yupiterman tidak bertindak sendirian. Ia ditemani oleh dua rekannya yang identitasnya belum diketahui.

Ketika hendak diamankan, ketiganya kabur menggunakan mobil pikap. Yupiterman kemudian berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, yang juga digunakan sebagai tempat penampungan buah sawit.

Namun, setelah penangkapan, Yupiterman menggugat praperadilan atas proses penetapan tersangka dirinya.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga yang akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yupiterman.

Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News