Anggota DPR Dilarang Komentari Gedung Baru
Senin, 06 September 2010 – 17:52 WIB
Romi menjelaskan kebutuhan riil tambahan luas untuk menampungi staf ahli hanya 64.000 m2. Sementara dalam draf rancangan gedung baru dibuat seluas 159.000 m2. "Dengan asumsi harga standar bangunan Rp5 juta/m2 berarti kebutuhan maksimum Rp448 miliar. Bukan Rp1,6 triliun."
Ketua FPKS Mustafa Kamal dalam audiensi dengan sejumlah LSM terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR tersebut, meminta segala bentuk informasi terkait fungsi dan keberadaan lembaga DPR ke depan melalui satu pintu saja yaitu pimpinan DPR. Namun tetap saja apa yang disampaikan oleh pimpinan tersebut harus berdasarkan notulen hasil rapat.
"Pimpinan DPR sebagai juru bicara dan dia tidak boleh berwacana, mengatasnamakan dirinya sendiri. Karena itu kita meminta kepada pimpinan DPR, jika hal-hal seperti ini terjadi lagi, sebaiknya pembahasan tidak hanya di BURT saja. Tapi, dilakukan langsung oleh pimpinan DPR dan komisi-komisi dan fraksi-fraksi yang ada. BURT itukan sifatnya ad hoc, maka kita harapkan pimpinan berdasarkan pada kebutuhan. Meminta masukan komisi-komisi, orang per orang anggota DPR, dan itu dihimpun oleh pimpinan DPR kemudian dibicarakan," usul Mustafa Kamal. (fas/jpnn)