Anggota DPR Ditahan Kejaksaan
Dugaan Penyuapan Untuk Meloloskan Pinjaman DaerahKamis, 12 November 2009 – 01:36 WIB
Kekecewaan Tb Sukatma, juga lantaran penahanan kliennya tersebut dilakukan tanpa izin dari Presiden RI. Menurutnya, izin dari presiden itu diperlukan karena Dimyati Natakusumah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Pandeglang. “Izin dari presiden dulu itu kan untuk penyidikan, upaya penahanan ini juga harus ada karena Pak Dimyati sekarang menjadi anggota DPR RI,” tegas Tb Sukatma.
Namun Kepala Kejati Banten Abdul Wahab Hasibuan yang dimintai konfirmasi soal keberatan pengacara Dimyati enggan memberikan keterangan dengan alasan sibuk. Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Mustaqim pada pukul 20.30 tadi malam, Abdul Wahab masih disibukkan dengan pekerjaan.“Pak Kajati masih sibuk, besok saja. Untuk masalah ini, harus Pak Kajati yang memberikan keterangan,” ujarnya. (don/jpnn/ara)