Anggota DPR Inisial B Dilaporkan Istri ke MKD, Buntut Kasus KDRT
jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR berinisial B yang diduga dari Fraksi PKS dilaporkan M, 34, istrinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Senin (22/5).
Pengacara sang istri, Srimiguna mengatakan kliennya mengadukan B atas dugaan melanggar etika moral sebagai anggota dewan.
"Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru saja diterima, ini tadi baru diterima," kata dia ditemui setelah melayangkan laporan ke MKD, Jakarta, Senin.
Namun, Srimiguna tidak memerinci pasal yang membuat B diduga melanggar etik kedewanan, sehingga dilaporkan ke MKD.
Dia hanya menyebut B diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada M sehingga diadukan ke MKD.
"Suaminya itu anggota dewan, karena anggota dewan, maka kami lihat akhirnya sama-sama, minta supaya klien kami agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI," ujar Srimiguna.
Selain ke MKD, dia juga menyebutkan M telah melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung pada April 2023.
Namun, kata Srimiguna, penyelidikan kasus KDRT oleh B dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena perkara kekerasan terjadi di tiga wilayah.