Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Berinisial BY Dilaporkan ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri kedua, M (30).
Pengaduan terhadap politikus itu disampaikan oleh Srimiguna, kuasa hukum korban.
"Benar, kami akan memasukkan laporan pengaduan pelanggaran kode etik," kata Srimiguna dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Srimiguna mengatakan awalnya pernikahan korban dengan M dan BY berjalan harmonis, bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cintanya.
Dia menyebut dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022 dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal, pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," jelasnya.
Srimiguna menyebut atas kejadian dugaan KDRT itu, korban melaporkan BY ke Polrestabes Bandung.
Dia mengungkapkan korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY akibat diduga mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.