Anggota DPR Minta Bagian 5 Persen
Tiga Dirut BUMN Buka-Bukaan di Sidang Etik BKRabu, 21 November 2012 – 05:15 WIB
Prakosa menegaskan, pendekatan etika dalam konteks kedewanan dan penegakan hukum berbeda. Jangankan mengirimkan SMS yang isinya meminta sesuatu, melakukan pertemuan berkali-kali dengan salah satu mitra kerja di luar forum resmi saja sudah terindikasi melakukan pelanggaran etika.
"Jadi, tidak perlu ada bukti yang otentik secara hukum. Kalau pelanggaran etika itu, misalnya anggota dewan bertemu dengan mitra di luar forum resmi DPR, di luar gedung DPR, mall, atau hotel, sampai berkali-kali, ini berarti ada sesuatu yang diduga kurang patut dilakukan. Itu cukup (disimpulkan melanggar etika, red)," tegas Prakosa.
Soal Dirut BUMN -yang sebelumnya pernah disebut Dahlan- "dikejar" SMS dan telepon dari oknum anggota dewan, bahkan sampai saat berada di luar negeri, akhirnya juga dibuka oleh BK. Orang itu adalah Dirut PT PAL.