Anggota DPRD Arogan Penganiaya Warga Ini Akhirnya Ditahan atas Perintah Hakim
jpnn.com, JEMBER - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap anggota DPRD setempat berinisial IB yang berstatus terdakwa perkara penganiayaan.
Penahanan terhadap IB diperintahkan majelis hakim setelah terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Rabu (9/6) pukul 10.30 WIB.
"Hakim pengadilan negeri yang menetapkan penahanan terhadap terdakwa IB dalam sidang perdana yang digelar hari ini," kata Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan penetapan penahanan terhadap IB dilakukan majelis hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya atau mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim menetapkan penahanan badan terhadap anggota dewan itu selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember.
"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang, namun hal tersebut tergantung penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," ucap Agus.
Terdakwa IB sebelumnya dilaporkan korban penganiayan bernama Dodik Wahyu Rianto ke Mapolsek Patrang.
Penganiayaan dialami Dodik pada 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.45 WIB, di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.