Laporkan Anggota DPRD ke Polisi, Gubernur Rusli Habibie: Saya Kaget dan Malu
jpnn.com, GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan anggota DPRD setempat bernama Adhan Dambea ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, laporan disampaikan langsung oleh Rusli Habibie ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Rabu (9/6).
"Kami akan pelajari materi pengaduannya dulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu diberitakan Antara.
Rusli Habibie mengaku melaporkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea ke Polda setempat.
Langkah hukum itu ditempuh mantan Bupati Gorontalo tersebut karena merasa difitnah oleh pernyataan Adhan Dambea di media.
Hal itu terkait tudingan Adhan yang menyebut Rusli menggunakan dana APBD Gorontalo Tahun 2019 sebesar Rp 53 miliar untuk kepentingan pemilu legislatif.
"Saya kaget dan malu karena ada satu berita media online yang memuat, intinya saya dituduh korupsi Rp 53 miliar dan saya gunakan untuk serangan fajar di Pileg 2019," kata Rusli di Gorontalo.
Pemberitaan itu menurut Rusli telah merusak harga dirinya, Keluarganya pun ikut menanggung malu.