Anggota DPRD Banten Diperiksa Polisi
jpnn.com - SERANG - Diam-diam, penyidik Polres Cilegon telah memeriksa Fakih Usman pada Jumat (11/4) lalu. Pada kasus penggelapan dana pesangon 1.289 mantan buruh PT Asa Bangun Nusantara (ABN) senilai Rp17,8 miliar itu, anggota DPRD Banten tersebut masih dijadikan saksi untuk melengkapi berkas tersangka Arsim Sujarwadi, mantan Direktur Keuangan PT ABN.
“Sudah diperiksa pada tanggal 11 kemarin, sebagai saksi,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ermayadi di ruang kerjanya, Jumat (25/4).
Sekadar mengingatkan, penyidik Polres Cilegon dan Polda Banten telah menggelar ekspose bersama kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, menyusul petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Petunjuk jaksa ketika mengembalikan berkas tersangka Arsim Sujarwadi, Fakih Usman yang pernah menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Direktur PT ABN periode 2008-2009 diperiksa sebagai tersangka.
Ermayadi mengakui, petunjuk jaksa itu belum dipenuhi. Alasannya, izin pemeriksaan Fakih Usman sebagai tersangka dari Menteri Dalam Negeri belum di tangan penyidik. Lantaran itu, Fakih Usman diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Arsim Sujarwadi.
"Izin (pemeriksan Fakih Usman sebagai tersangka-red) dari Mendagri belum turun. Pengajuan itu kan melalui Mabes Polri. Kalau pemeriksaan saksi, tidak ada kewajiban izin,” tegas Ermayadi. “Izin itu hanya etika berorganisasi. Kalau sudah turun, statusnya bukan lagi sebagai saksi,” lanjutnya.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Fakih Usman, Bachrul El Ansor, membenarkan pemeriksaan kliennya tersebut. Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kedatangan Fakih Usman memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai sekarang (kemarin-red), saya memang belum bertemu dengan Beliau (Fakih Usman-red) karena mungkin sedang fokus pemilu juga. Tapi, beberapa hari lalu, saya memang dapat kabar dari sopirnya bahwa Fakih sudah diperiksa di Polres Cilegon sebagai saksi,” kata Ansor melalui telepon seluler (ponsel)-nya.