Anggota DPRD Banten Diperiksa Polisi
Sabtu, 26 April 2014 – 22:46 WIB
Kasus ini mencuat pada April 2011 setelah mantan buruh PT ABN melaporkannya ke Polres Cilegon bahwa uang pesangon milik 1.289 buruh kurun waktu 2001-2010 senilai Rp17,8 miliar tidak dibayarkan. Setiap buruh seharusnya menerima pesangon Rp18,5 juta.
Kasus ini diketahui telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT ABN periode 2010 Iwan Kurniawan. Meskipun dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP, Iwan Kurniawan hanya divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Jauh dari tuntutan JPU selama empat tahun enam bulan penjara. Saat ini, Iwan Kurniawan melakukan upaya kasasi. (RB)