Anggota DPRD Ganti Parpol demi Nyaleg Tak Perlu Mundur
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai politik berbeda dalam pemilu 2014 tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ketentuan dalam UU Parpol yang dibatalkan adalah Pasal 16 ayat (3) sebagaimana hasil uji materi yang diajukan 11 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumatera Utara. “Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (31/7).
MK dalam pertimbangannya memaparkan, di beberapa daerah banyak DPRD yang mayoritas diisi olehwakil rakyat dari partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu 2014. Karenanya jika secara massal anggota DPRD yang pindah ke parpol lain harus diganti melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu, maka akan terdapat kekosongan keanggotaan.
Menurut MK, jika hal ini dibiarkan justru akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan. Oleh karena itu untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, MK harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol.
"Sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD,” ucap Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan hukumnya.(jpnn)