Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPRD Ini Mendadak Asam Urat Mendengar Permintaan Hakim Tipikor

Selasa, 25 Februari 2020 – 20:46 WIB
Anggota DPRD Ini Mendadak Asam Urat Mendengar Permintaan Hakim Tipikor - JPNN.COM
Salah seorang anggota DPRD Muara Enim meminta izin minum obat asam urat kepada JPU KPK saat menjadi saksi untuk terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2). Foto: ANTARA/Aziz M

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan mendadak mengalami asam urat setelah hakim Tipikor Palembang mengeluarkan permintaan agar dia dan empat anggota DPRD lainnya disidik, karena tetap membantah menerima bagian komitmen fee pada kasus gratifikasi 16 proyek jalan.

"Saudara jaksa penuntut umum, sidik lima anggota DPRD ini, jadikan tersangka siapa yang terbukti terima," kata hakim anggota Tipikor Palembang Zuraidah, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2) malam.

Suasana sempat tegang sesaat sebelum hakim melanjutkan pertanyaan, tetapi hakim ketua Erma Suharti langsung menyela dan bertanya pada salah satu anggota DPRD Muara Enim sekaligus saksi yakni Muhardi, karena mengangkat-angkat tangannya sembari memegangi dada.

Hakim ketua lalu menanyakan kondisi Muhardi dan dijawab bahwa ia mengalami asam urat. "Saudara diizinkan minum obat dulu, silakan," kata Erma Suharti.

Lalu Muhardi ke sudut belakang ruangan sidang untuk meminum obat, lima menit kemudian ia kembali ke kursi saksi membawa botol air mineral ukuran kecil.

Seperti dilansir dari Antara, Muhardi bersama empat anggota DPRD Muara Enim lainnya menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Elvin MZ Muchtar dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp 129 miliar yang melibatkan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Saksi yang dihadirkan yakni anggota DPRD 2014-2019 Irul, anggota DPRD 2014-2024 Virsa Heryawan, anggota DPRD 2019-2024 Mardalena, anggota DPRD 2019-2024 Muhardi, anggota DPRD 2014-2019 Imam Hamsi, dan Plt Kepala Dinas PUPR saat Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati Muara Enim, Ramlan.

Lima anggota DPRD tersebut membantah telah menerima bungkusan berisi uang bagian dari 15 persen komitmen fee yang diberikan terpidana Roby Pahlevi selaku kontraktor yang mengerjakan 16 paket proyek itu.

Suasana sempat tegang sesaat sebelum anggota DPRD Muara Enim itu mengaku mengalami asam urat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close