Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Korupsi Diminta Mundur

Rabu, 02 Januari 2019 – 03:45 WIB
Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Korupsi Diminta Mundur - JPNN.COM
KPK. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12).

Ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana korupsi dari operasi tangkap tangan (OTT) suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Peningkatan status itupun langsung menuai respon partai politik (Parpol) yang mengisi kursi parlemen. PDI Perjuangan misalnya, menggelar jumpa pers secara khusus sebagai bentuk sikap dan komitmennya untuk ikut serta memberantas korupsi di tanah air.

Ketua DPD PDI Perjuangan, Edi Purwanto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK. Dalam proses itu pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap dua kadernya Chumaidi Zaidi dan Elhelwi yang juga ikut tersandung.

"Kita sepakat segala bentuk tindak pidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak harus diperantas bersama-sama," ujar Edi, Sabtu (29/12).

Edi mengatakan, partainya tidak mentoleransi siapapun kader PDI Perjuangan yang tersandung tindak pidana korupsi. Begitu juga jika terlibat narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini mendapatkan perhatian. "Ini sesuai dengan fakta integritas di PDIP. Semua kader juga sudah mengetahui itu," katanya.

Maka dari itu, kata Edi, sikap yang diambil kader yang terlibat kasus tersebut harus mengundurkan diri dari pengurus partai. “Dalam fakta integritas, harus mengundurkan diri,” ucapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi ini mengaku secara internal, PDIP sudah melakukan komunikasi dengan kadernya tersebut. Hasilnya ada itikat baik dari keduanya menyadari akan pentingnya fakta integritas yang telah dibuat partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka, Jumat (28/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News