Anggota DPRD Ketangkap Bawa Shabu
Selasa, 24 Februari 2009 – 20:39 WIB
Ibnu menambahkan, Basrial merupakan Ketua Fraksi Sabiduak Sadayuang (Sebiduk Sedayung, red) yang merupakan koalisi parpol. Basrial sudah 10 tahun menjadi anggota DPRD, pada periode 1999-2004 untuk DPRD Kabupaten Padangpariaman dan 2004-2009 untuk DPRD Kota Pariaman."Dia dikenakan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," sambung Zulkarnain. (fas/JPNN)