Anggota DPRD Lombok Tengah Tepergok Pakai Narkoba, Lihat Posenya
Kemudian dua poket sabu yang sudah terpakai, dua lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap.
"Ketiga pelaku ini kami tangkap pada Jumat (26/5) siang tanpa ada perlawanan sedikitpun," ujar Derpin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diketahui, RF sendiri resmi menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui tahap Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ihwan sutrisno pada Kamis (12/1) lalu.
Selain itu, RF juga diketahui merupakan warga Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. (mcr38/jpnn)