Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah berinisial RF (35) tertangkap basah dengan berbuat terlarang bersama BRP (36), yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
Ketiganya ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Senin.
Kapolres mengatakan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.