Anggota DPRD Muba Dibekuk Saat Hendak Transaksi Suap Rp 2,6 M
Sabtu, 20 Juni 2015 – 16:56 WIB
"Yang empat lainnya itu supir dan sekuriti," kata Johan.
Dalam perkara ini Bambang dan Adang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Syamsudin Fei dan Faisyar sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau e atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dil/jpnn)