Anggota DPRD Terancam Pidana
Tak Kembalikan Dana TKI dan BPOPSelasa, 11 Agustus 2009 – 18:38 WIB
"Harus sudah dikembalikan sebelum masa jabatan DPRD berakhir. Faktanya, hingga menjelang berakhirnya masa jabatannya pada bulan-bulan ini, masih banyak yang membangkang. Ini jelas merupakan tindak pidana korupsi karena memperkaya diri sendiri dengan uang rakyat," ujar Yuna Farhan di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (11/8).
Data hasil pemeriksaan semester dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sebanyak 156 daerah para DPRD-nya belum menjalankan kewajibannya tersebut. Yuna mendesak Mendagri bisa bersikap tegas. Aparat penegak hukum di masing-masing daerah juga diminta untuk cepat bergerak menindaklanjuti persoalan ini.