Anggota DPRD Wakatobi Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 17 November 2011 – 14:37 WIB
"Pengusutan kasus ini berawal dari laporan salah seorang caleg Wakatobi yang merasa dirugikan yakni Djunaedi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam laporannya, Djunaedi memenangkan pemilihan sesuai dengan hasil pleno KPUD Wakatobi. Tiba-tiba ada putusan MK. Digeserlah Djunaedi sebagai anggota DPRD Wakatobi dan La Kei menggantikan posisinya. Korban merasa tak puas dan mencoba menelusuri kebenaran tersebut. Ternyata, surat MK diduga palsu," ungkap Moch. Fahrurrozi.
Usut punya usut, ternyata La Kei tidak pernah menempuh proses sengketa Pemilu di MK. Tidak ada dokumen yang diajukan ke PHPU MK dan tidak pernah ada proses di MK, namun tiba-tiba ada putusan MK. Bahkan, anggota PPK tidak pernah menyuguhkan tanda tangan pada surat rekapitulasi yang dipegang oleh La Kei. (kp/awa/jpnn)