Anggota FPI Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
jpnn.com, BEKASI - Front Pembela Islam (FPI) menilai, langkah Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap anggotanya tidak sesuai prosedur hukum.
Karena itu, FPI akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terhadap Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum FPI yang tergabung dalam Pusat Asosiasi Muslim Indonesia menilai penahanan anggota FPI Kota Bekasi bernama Boy Giandra alias B tidak menempuh proses pemanggilan yang benar. Dia juga menuding penahanan oleh polisi itu terkesan sangat dipaksakan.
”InsyaAllah, minggu depan laporan praperadilan ini akan kita daftarkan ke PN Bekasi,” terang salah satu anggota kuasa hukum FPI Azis Yanuar, Senin (1/1).
Seperti diberitakan pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi melakukan penahanan terhadap anggota FPI bernama Boy Giandra pada Kamis (28/12).
Penahanan itu dilakukan polisi setelah anggota FPI melakukan penggerebekan toko obat yang menjual obat yang diduga masuk daftar G di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede yang terjadi Rabu (27/12).
Dari penggerebekan itu didapat barang bukti ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai macam jenis pil Lexotan, obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluwarsa.
Setelah ditahan, Boy dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Bersama-sama, dan perbuatan memaksa seseorang untuk melawan hukum. Menurut Azis juga, gugatan praperadilan ini akan didaftarkan pekan depan setelah seluruh dokumen pendukung siap.