Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon
Rabu, 08 Februari 2023 – 19:36 WIB
Setelah itu kata Ariek, para tersangka langsung mengejar korban, dan kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan juga benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya. (antara/jpnn)