Anggota Komisi III Tolak Pembebasan Bersyarat Corby
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboebakar Alhabsy mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak permohonan pembebasan bersyarat terpidana perkara marijuana Schapelle Leigh Corby.
Ia mengaku sudah mendengar bahwa berkas permohonan pembebasan bersyarat terpidana yang dijuluki "Ratu Marijuana itu sudah ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
"Sebagai Ratu Marijuana Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan," kata Aboebakar, Jumat (27/9).
Menurut Aboebakar, Corby sudah mendapatkan Grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden nomor 22/G tahun 2012 sehingga hukumanya didiskon dari 20 tahun tinggal 15 tahun.
"Padahal sebelumnya corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011," paparnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, bila saat ini Corby segera mendapatkan pembebasan bersyarat terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah terhadap para bandar narkoba.
"Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini," kata dia.
Menurutnya, pasti publik akan menanyakan, ada apa sebenarnya dibalik fasilitas buat Corby itu. Dia mengatakan, masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda.