Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan
Rapat yang digelar 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 itu dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan.
Setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP karena akan cukup memberatkan ditengah situasi ekonomi yang masih lesu.
Dia menambahkan sejak rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan beberapa kementerian 2 September 2019, komisinya tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP.
Kurniasih menambahkan dalam Rapat tanggal 12 Desember 2019, sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua di antara tiga yang diusulkan Kemenkes untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas 3 peserta PBPU dan BP.
Menurut dia, yang disepekati saat itu adalah alternatif dua bahwa manajemen BPJS akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI), yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
"Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III," ujarnya.
Dengan kata lain, lanjut dia, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III.
Namun kenyataannya, kenaikan yang diberlakukan akan dibebankan pada semua peserta BPJS mulai 2020.