Anggota KPU Bakal Semakin Dikekang
Cegah Terulangnya Kasus Andi NurpatiSenin, 28 Juni 2010 – 01:24 WIB
"Seorang anggota KPU itu terikat kontrak. Ibaratnya dia itu dalam ikatan dinas. Kalau mundur seenaknya, tentunya harus ada kompensasi. Tetapi dalam hal ini kan tidak diatur. Artinya, di sinilah sebenarnya moralitas Bu Andi yang jadi pertanyaan," tandasnya.
Karenanya Chairuman kembali menegaskan, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu nanti akan diatur pula sanksi bagi komisioner yang melanggar aturan. "Agar kasus-kasus seperti ini (Andi Nurpati) tidak terulang lagi," pungkasnya.(ara/jpnn)