Anggota KPU Simalungun Ngaku Disuap JR Saragih Rp50 Juta
Jumat, 28 Januari 2011 – 09:21 WIB
Menurutnya, jika memang kliennya mencoba melakukan suap, saat itu juga Robert mestinya langsung menolak dan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jika benar, itu tergolong gratifikasi.
Terkait dengan masalah gratifikasi ini, kemarin Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, jika pemberian uang atau barang yang terkait dengan jabatan tidak dilaporkan ke KPK terhitung 30 hari sejak diterima, maka yang menerima bisa terkena tindak pidana gratifikasi. (sam/jpnn)