Anggota Lintas Ganja Nusantara Ditangkap karena Edarkan Narkotika, Begini Modusnya
jpnn.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menahan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang diduga jaringan Aceh.
Salah satunya merupakan anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang mendukung legalitas ganja di Indonesia, yaitu MR (20) warga kota Cilegon, Banten.
Satu tersangka lainnya, ST (28) merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang, yang diduga sebagai kurir.
Petugas turut mengamankan barang bukti tanaman ganja di dalam pot.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh ke wilayah Banten, Rabu (13/1) sekitar pukul 8.00 WIB.
"Ketika informasi tersebut didapat, kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut," kata Hendri di Serang, Rabu (27/1).
Ia mengungkapkan tersangka MR kemudian memerintahkan ST untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Cilegon.
"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu. Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai," ujarnya.