Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer
Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan WartawanKamis, 13 Desember 2012 – 11:17 WIB
Kasus ini, tambah Hendra, merupakan kali pertama terjadi di Indonesia di mana pelakunya dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Baru kasus ini menerapkan UU Pers, biasanya selama ini berkiblat kepada KUHP," jelas Hendra.
Sebelumnya, Ketua PWI Sumbar Basril Basyar mengatakan, tindakan oknum marinir tersebut jelas-jelas telah menginjak-injak UU Pers. "Saya mengajak seluruh media untuk mengawal kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas, bagi oknum bersalah segera ditindak. Intimidasi, pemukulan sampai perampasan kamera serta perusakan, jelas melakukan pelanggaran hukum," ujarnya. (b)