Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota MKD Ngaku Obyektif, Pakar Nilai Tidak Sah, Presdir Freeport Bilang Begini

Kamis, 03 Desember 2015 – 10:11 WIB
Anggota MKD Ngaku Obyektif, Pakar Nilai Tidak Sah, Presdir Freeport Bilang Begini - JPNN.COM
Anggota Mahkamah Kehormatan (MKD) Syarifuddin Sudding. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku obyektif menilai rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia seperti dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Ini saya obyektif menilai, liliahi. Dalam poin yang selama ini diberitakan ke publik bahwa Pak Setya Novanto itu meminta saham untuk presiden Jokowi dan pak Jusuf Kalla. Dalam rekaman itu tidak bisa diinterpresetasikan,” kata Syarifuddin Sudding, Rabu (2/12) tadi malam.

Menurut Sudding, setelah mendengar rekaman ternyata sama sekali tidak ada kalimat, yang disampaikan Setya Novanto tentang permintaan saham.

“Itu aja yang sebenarnya kita minta konfirmasi supaya itu disampaikan ke saya. Pak Setya Novanto meminta saham atas nama Jokowi dan pak Jusuf Kalla, tidak ada dalam rekaman itu tentang permintaan saham. Saya mau minta konfirmasi ke pak Sudirman,” kata Sudding.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara‎ Margarito Kamis menyatakan, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang kasus Papa Minta Saham atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said, tidak sah. Karena itu, keputusan yang diambil nanti juga tidak sah.

“Sidang MKD yang berjalan sekarang tidak sah. Karena prosesnya dari awal sudah salah," tegas Margarito, Rabu (2/12).

Margarito menambahkan, sebelum bersidang seharusnya ada tahapan proses verifikasi mengenai data-data pelapor maupun terlapor. Verifikasi tidak bisa dilakukan saat proses sidang MKD ‎berjalan.

“Kalau proses penyelidikan bisa jalan ketika sidang MKD sementara jalan. Tapi verifikasi tidak bisa, dia harus dimulai sebelum sidang dilaksanakan. Jadi kalau ingin keputusannya sah, MKD harus memulai dari proses awal yaitu tahapan verifikasi," tegas Margarito.

JAKARTA – Anggota Mahkamah Kehormatan (MKD) Syarifuddin Sudding mengaku obyektif menilai rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close