Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU
Selasa, 15 Februari 2011 – 13:03 WIB
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi anggota KPU seharusnya bebas dari kepentingan atau keberpihakan. Tidak hanya di parpol, seseorang yang aktif di organisasi masyarakat sebaiknya juga dilarang menjadi anggota KPU. ”Seseorang harus melepaskan jabatannya di parpol atau ormas saat menjadi anggota KPU,” kata Hafiz di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2).
Menurut Hafiz, dalam jabatan politik, seseorang yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya wajib mundur. Dalam jabatan di ormas, memang seseorang bisa saja tidak terkait posisi politis. Namun, kinerja ormasnya terkadang ada yang mendukung ataupun berafiliasi dengan parpol tertenti. ”Secara de jure tidak berpolitik, secara de facto kadang mendukung partai tertentu, terutama orang-orangnya,” ujarnya memberi ilustrasi.
Tidak hanya ormas, anggota LSM yang ingin menjadi anggota KPU sebaiknya juga mundur. Prinsip utamanya, keterikatan itu bisa memunculkan potensi konflik kepentingan. ”KPU kan nantinya banyak mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan LSM dan Ormas,” sebutnya.
JAKARTA - Polemik syarat keanggotaan KPU belum tuntas di pembahasan revisi UU 22/2007 oleh DPR. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, posisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
-
PKB Berpotensi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
-
TKN Fanta Targetkan 70 Persen Suara Anak Muda untuk Menangkan Ridwan Kamil
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Kaum Muda Dukung Pasangan Harati untuk Lanjutkan Pembangunan di Kotawaringin Timur
Jumat, 27 September 2024 – 17:54 WIB - Pilkada
Pengamat Nilai Kepemimpinan Wahono-Nurul Representasi Prabowo di Bojonegoro
Jumat, 27 September 2024 – 17:40 WIB - Pilkada
10 Ribu Wirausahawan Baru Ahmad Ali-AKA Bakal Hapus Kemiskinan Ekstrem di Sulteng
Jumat, 27 September 2024 – 15:18 WIB - Parpol
Dipecat PDIP, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum, Puan Bilang Begini
Jumat, 27 September 2024 – 15:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
Jumat, 27 September 2024 – 16:50 WIB - Moto GP
FP1 MotoGP Indonesia Memakan Korban, 1 Pembalap Patah Tulang
Jumat, 27 September 2024 – 13:01 WIB - Hukum
Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
Jumat, 27 September 2024 – 16:36 WIB - Olahraga
Di Hadapan Bos Persib, Viking Klarifikasi Kerusuhan di SJH Bandung
Jumat, 27 September 2024 – 14:30 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Pincang Menjelang Laga Tandang ke Markas Madura United
Jumat, 27 September 2024 – 14:43 WIB