Anggota Ormas Sebaiknya Dilarang Masuk Jajaran KPU
Selasa, 15 Februari 2011 – 13:03 WIB
Larangan ormas untuk masuk ke KPU, sebaiknya juga diberlakukan di lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu, kata Hafiz, harus menjadi pihak yang independen dan bebas kepentingan seperti halnya KPU. Hal ini merupakan ketentuan konstitusi yang tidak bisa dirubah. ”Jangan sampai, dia pemain (parpol), juga dia wasit,” tandasnya. (bay/dms)