Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN

Jumat, 21 Januari 2022 – 11:18 WIB
Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN - JPNN.COM
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kriteria calon kepala Otorita IKN.

Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close