Politikus PAN Ini Usulkan Kriteria Calon Kepala Otorita IKN
Jumat, 21 Januari 2022 – 11:18 WIB
Ketentuan lain dalam UU tersebut adalah Presiden RI berhak dalam aturan tersebut memberhentikan Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu.
Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN menyatakan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-undang IKN resmi menjadi peraturan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: