Revisi UU IKN Segera Diajukan ke DPR, Ada Perubahan soal Pembiayaan, Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengajukan draf Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dibahas di DPR RI.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU IKN sudah rampung di tingkat pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Saya cuma melaporkan bahwa RUU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," kata Suharso saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/6).
Suharso menyampaikan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU IKN bakal diserahkan ke DPR RI pada pekan depan.
Walakin, dia enggan memberi bocoran tentang poin-poin krusial yang disepakati pemerintah dalam revisi tersebut.
"Belum, nanti anda keluarkan, salah lagi saya. Presiden punya direktur begini-begini, menterinya yang jalankan dong," jawab Suharso.
Sebelumnya, Suharso menyampaikan bahwa revisi UU IKN salah satunya bertujuan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.