Anggota Polda Bareng Istri Ditangkap Dalam Kasus Narkoba
jpnn.com - TERNATE – Bripka Halim H La Sida, anggota Polda Malut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, Rabu (14/9). Halim ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu termasuk berperan sebagai pengedar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Malut Bambang Setiawan, Kamis (15/9) seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Menurut Bambang, penangkapan terhadap Bripka Halim H La Sida tersebut bermula atas laporan anggota Propam Polda Malut. Ketika itu, tersangka diketahui telah melarikan diri dari tugas lebih dari tiga bulan.
Ketika anggota Propam Polda Malut mendatangi rumahnya yang berlokasi di RT 08 kelurahan Tabona, dirinya bersama istrinya enggan meladeni kedatangan Propam Polda. Karena merasa curiga, Propam Polda Malut langsung menghubungi BNNP.
Ketika pintu rumah tersangka dibuka, petugas yang terdiri dari gabungan Propam dan BNNP langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.
Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota di lapangan.
Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba jenis shabu seberat 0,92 gram di kamarnya.
Tidak hanya itu, sebelum dilakukan penggeledahan, tersangka terlebih dulu menghilangkan barang bukti lainnya dengan cara menyiram dengan bensin lalu dibakar.