Anggota Polda Metro Jaya Dianiaya, Nyaris Dibunuh 2 Eks Napi
Kamis, 09 November 2023 – 09:38 WIB
"Tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana (napi)," ujar Kompol Rio.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)