Anggota Polrestabes Palembang Ditusuk, Jleb! Pelakunya...
Selasa, 07 Maret 2023 – 04:55 WIB
Dari situ, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan pisau yang masih menancap di dada kanan dibantu warga setempat.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang.
Operasi pemburuan pelaku penikaman dilakukan Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang bermodalkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa sejak hari Minggu (5/3).
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Supriadi. (antara/jpnn)