Anggota Polri yang Melanggar Netralitas di Pemilu 2024 Bakal Kena Sanksi Berat, Dipecat!
jpnn.com, MATARAM - Kapolres Kota Mataram Kombes Mustofa meminta anggotanya untuk tetap menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Dia menegaskan bagi setiap anggota yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika ada yang ketahuan memihak salah satu paslon (pasangan calon), kami akan memberlakukan sanksi PTDH," kata Kombes Mustofa di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Adanya sanksi tersebut dipastikan Kapolresta Mataram kerap disampaikan kepada seluruh anggota Polresta Mataram, termasuk yang bertugas di jajaran sektor.
Kapolresta mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram menindaklanjuti amanah Kapolri dalam menjaga situasi keamanan masyarakat di tengah pesta demokrasi tetap kondusif.
Selain menyebarkan adanya sanksi tersebut kepada jajaran, Kombes Mustofa dalam upaya mengawal keamanan dari kontestasi pemilu turut membuat program polisi lingkungan.
Kombes Mustofa membentuk program tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Kapolresta Mataram Nomor: Sprin/725/IV/HUK.6.6./2023 tertanggal 15 April 2023.
Sebanyak 668 personel mendapat tugas sebagai polisi lingkungan. Mereka tersebar di seluruh kelurahan dan desa yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.