Anggota Provos Telah Merencanakan Membunuh Aipda Ahmad Karnain, Korban Diburu di 4 Tempat
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Doffie.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sesuai perintah kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
"Insyaallah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B
Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra. (antara/jpnn)