Anggota Sabhara Dibekuk Saat Pesta Narkoba
Kamis, 03 April 2014 – 00:37 WIB
Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus ini akan diproses secara sesuai hukum yang berlaku. Brigadir Mustafa, Hendra dan Rasmin dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (eby/abg/mas)