Anggota Sindikat Modus Teriak 'Ban Mobil Kempes' Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menciduk anggota sindikat pencurian dengan pemberatan.
Lima tersangka yakni Samsul (25), Rahman (24), Chairul (27), Ipat (36) dan Ishabi (36), selama ini beraksi dengan modus teriak ke pemilik mobil yang melajukan kendaraannya, dengan mengatakan ban kempis.
Kasubdit VI Ranmor, Kompol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari laporan korban pada 13 November 2015.
Saat itu, dia diteriaki pelaku yang menyebut ban mobil kendaraannya kempis. Lalu saat korban turun mengecek bannya dari pintu depan kanan, tersangka langsung menjarah barang yang ada di dalam kendaraannya melalui pintu sebelah kiri.
"Modusnya sudah terorganisir, biasanya para sindikat ini mencari mangsa di SPBU-SPBU. Setelah mendapatkan targetnya, lalu para tersangka mengikuti sampai di daerah sepi. Saat korban lengah, lalu para tersangka tersebut mengatakan bahwa ban mobilnya gembos," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11).
Lanjut Budi, kelima tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya sebanyak 29 kali. Namun karena para korban jarang membuat laporan ke pihak berwajib, jajaran kepolisian sulit mengungkapkan sindikat tersebut.
"Mungkin karena nilai kerugian yang tergolong kecil, maka para korban jarang melaporkan ke kepolisian," pungkasnya.
Para pelaku, lanjut, Budi biasanya melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Biasanya sindikat tersebut mencari korban yang mengendarai mobil seorang diri.