Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Diproses Hukum

Sabtu, 13 Juli 2024 – 04:53 WIB
Anggota TNI AU Pelaku Penembakan Diproses Hukum - JPNN.COM
Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama TNI Bonang Bayuaji (tengah) saat membesuk korban penembakan senapan angin oleh oknum anggota TNI AU di Palu, Jumat (12/7/2024). ANTARA/HO/Lanud Sultan Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Seluruh biaya pengobatan korban penembakan senapan angin yang dilakukan oleh anggota Detasemen TNI AU Mutiara Palu, Sulawesi Tengah akan ditanggung Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Makassar Marsekal Pertama Bonang Bayuaji.

Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan telah menemui keluarga korban penembakan senapan angin menyampaikan permintaan maaf sekaligus berjanji akan menanggung biaya pengobatan tersebut.

"Kedatangan saya ke Palu adalah untuk memastikan bahwa korban mendapat penanganan medis yang bagus dan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh," ujarnya melalui keterangannya diterima di Makassar, Jumat.

Danlanud saat melaksanakan pertemuan dengan keluarga korban dihadiri oleh perwakilan Dewan Penasihat Adat Rumpundaa Inde beserta anggotanya pihak Pemerintah Kabupaten Sigi yang digelar di Markas Detasmen TNI AU Mutiara Palu.

Bukan cuma keluarganya, Danlanud juga membesuk korban penembakan senapan angin itu di RS Samaritan untuk mengetahui kondisi korban.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Lanud Sultan Hasanuddin juga menyampaikan bahwa selain menanggung biaya pengobatan, pihak korban juga diberikan santunan untuk membantu biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban.

"Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Helwan suami dari korban Jerni (25),” kata Danlanud.

Marsma TNI Bonang Bayuaji menegaskan bahwa untuk anggota TNI yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin akan diproses secara hukum.

Prajurit TNI yang melakukan penembakan menggunakan senapan angin akan diproses hukum secara militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News