Angie akan Dicecar tentang Peran Anas
Kamis, 09 Februari 2012 – 05:20 WIB
Terpisah, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mendesak agar KPK segera menggunakan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menjerat para terdakwa kasus suap wisma atlet. Sebab hingga sekarang KPK sepertinya enggan menggunakan UU TPPU. "Mudah-mudahan ke depan KPK menggunakan UU TPPU," kata Yusuf.
Selain itu, dia menerangkan bahwa PPATK telah menemukan ada delapan orang pemilik transaksi mencurikan yang berhubungan dengan wisma atlet. Namun dia enggan menerangkan siapa saja yang delapan pemilik tersebut. Dia pun mendesak agar KPK terus mendalami data-data yang sudah diberikan oleh pihaknya. Yusuf pun yakin bahwa tidak hanya delapan orang itu yang nantinya terseret, namun apabila dikembangkan bakal ada orang-orang yang juga tersangkut.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan penggunaan UU TPPU dalam menjerat para tersangka wisma atlet. Kata dia, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus wisma atlet dengan memperlebar ke arah adanya dugaan money laundring (pencucian uang).