Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui
Kamis, 10 Januari 2013 – 16:48 WIB
![Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui Angie Hanya Kena 4,5 Tahun Bui - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20130110_180822/180822_926584_angie_dan_nasrulah_lagi.jpg)
Angelina Sondakh bersama penasihat hukumnya, Teuku Nasrullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada bekas Wakil Sekjen Partai Demokrat itu. Ketua Majelis, Sudjatmiko saat membacakan vonis menyatakan, Angie -sapaan Angelina- terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab, Angie sebagai anggota DPR RI telah terbukti menerima pemberian uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin untuk menggiring anggaran bagi proyek Kemendiknas.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Sudjatmiko saat membacakan putusan.
Selain itu, Angie juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. "Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selam enam bulan," sebut Sudjatmiko.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet dan penggiringan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh, dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Hukum
Minta Blokir Rekening Dibuka, Gazalba Beralasan Bayar Kuliah Anak
Senin, 08 Juli 2024 – 13:30 WIB - Humaniora
156 Perwakilan Marga Simbolon Rayakan Puncak HUT ke-17 PSBI
Senin, 08 Juli 2024 – 13:18 WIB - Hukum
Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba
Senin, 08 Juli 2024 – 13:04 WIB - Hukum
Polda Jabar Diperintahkan Segera Membebaskan Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 – 12:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jadwal Timnas U-19 Indonesia Piala AFF U-19 2024, Catat Tanggalnya
Senin, 08 Juli 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum
Senin, 08 Juli 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
Senin, 08 Juli 2024 – 08:29 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 8 Juli 2024, Silakan Cek!
Senin, 08 Juli 2024 – 07:51 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Senin 8 Juli 2024 Naik Tipis
Senin, 08 Juli 2024 – 09:49 WIB