HAMPIR RAMPUNG: Angelina Sondakh hari ini (20/12) akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). FOTO: JPNN
Sebagian uang diterima Angelina melalui orang suruhannya yang bernama Jefry. Atas perbuatan ini, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(flo/jpnn).
JAKARTA--Setelah melewati masa persidangan sekitar tiga bulan lebih, kini saatnya Angelina Sondakh menghadapi sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan