Angka Kematian Akibat COVID di Eropa Meningkat 10 Persen, Indonesia Waspada
Sabtu, 20 November 2021 – 23:27 WIB
Sementara PCR berlaku (H-3) untuk mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula dengan perjalanan jalur darat dan laut, namun bedanya minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
"Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode atau QR code," kata Made Rentin.(Antara/jpnn)